
Panduan Lengkap Kompensasi Stop Kontrak PKWT Sesuai UU Cipta Kerja 2021
Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya PP 35 Tahun 2021 membawa implikasi signifikan terhadap pengelolaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Salah satu aspek krusial yang harus dipahami praktisi HR adalah implementasi kompensasi saat berakhirnya kontrak PKWT.
Bagi perusahaan dengan ratusan hingga ribuan pekerja PKWT, kesalahan dalam menghitung dan membayarkan kompensasi dapat berakibat pada risiko hukum dan financial yang material. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana mengimplementasikan kompensasi stop kontrak PKWT secara tepat dan efisien.
Dasar Hukum Kompensasi PKWT Pasca UU Cipta Kerja
Sebelum UU Cipta Kerja, pekerja PKWT berhak atas uang pesangon sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun regulasi terbaru mengubah nomenklatur dan mekanisme pembayaran:
Ketentuan dalam PP 35 Tahun 2021
Pasal 15 PP 35/2021 mengatur bahwa pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT berhak atas uang kompensasi yang besarannya diatur sebagai berikut:
- Diberikan kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja
- Pembayaran dilakukan saat berakhirnya jangka waktu PKWT
- Kompensasi dihitung dari akumulasi seluruh masa kerja dalam PKWT di perusahaan yang sama
Perbedaan Kompensasi dengan Pesangon
Penting untuk memahami perbedaan fundamental:
| Aspek | Uang Kompensasi PKWT | Pesangon PKWT (Lama) |
|-------|---------------------|---------------------|
| Dasar hukum | PP 35/2021 | UU 13/2003 (tidak berlaku lagi) |
| Pemicu pembayaran | Berakhirnya masa kontrak | Berakhirnya masa kontrak |
| Formula perhitungan | Berdasarkan masa kerja bertahap | Berbeda per kategori PHK |
| Objek perhitungan | Upah dan tunjangan tetap | Upah pokok |
Formula Perhitungan Kompensasi PKWT yang Benar
Berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 dan Pasal 15 ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2021, perhitungan kompensasi PKWT menggunakan formula bertahap:
Tabel Perhitungan Kompensasi
Masa Kerja PKWT | Besaran Kompensasi
:------------------- | :--------------------
12 bulan atau lebih tetapi kurang dari 24 bulan | 1 bulan upah
24 bulan atau lebih tetapi kurang dari 36 bulan | 2 bulan upah
36 bulan atau lebih tetapi kurang dari 48 bulan | 3 bulan upah
48 bulan atau lebih tetapi kurang dari 60 bulan | 4 bulan upah
60 bulan atau lebih | 5 bulan upah
Komponen Upah dalam Perhitungan
Yang dimaksud \"upah\
Siap Memodernisasi Sistem HR & Otomasi Payroll Perusahaan Anda?
PresentHR membantu lebih dari 100+ korporasi di Indonesia mengotomasi perhitungan PPh 21 TER, integrasi mesin absensi multi-lokasi, dan automasi presensi via WhatsApp tanpa repot.




Diskusi & Tanggapan (0)
Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda seputar topik ini bersama praktisi HR lainnya.