Regulasi & Pajak3 min waktu baca

Panduan Lengkap Penyusunan PP & PKB Modern untuk Perusahaan Indonesia 2024

Pelajari cara menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sesuai UU Cipta Kerja, melindungi perusahaan, dan meningkatkan employee engagement. Lengkap dengan checklist, template, dan solusi digitalisasi.

Panduan Lengkap Penyusunan PP & PKB Modern untuk Perusahaan Indonesia 2024

Panduan Lengkap Penyusunan PP & PKB Modern untuk Perusahaan Indonesia 2024

Mengapa PP dan PKB Adalah Fondasi HR yang Kuat

Dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia yang terus berkembang, Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan sekadar dokumen compliance. Keduanya adalah instrumen strategis yang:

  • Melindungi perusahaan dari sengketa industrial dan klaim yang tidak berdasar
  • Memberikan kejelasan kepada karyawan tentang hak dan kewajiban mereka
  • Meningkatkan employee engagement melalui transparansi aturan main
  • Memperkuat budaya perusahaan dengan nilai-nilai yang terdokumentasi

Berdasarkan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan dengan minimal 10 karyawan wajib memiliki PP yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. Sementara PKB berlaku bagi perusahaan yang memiliki serikat pekerja.

Perbedaan Fundamental PP dan PKB

Peraturan Perusahaan (PP)

Karakteristik:

  • Dibuat secara unilateral oleh pengusaha
  • Berlaku untuk perusahaan dengan minimal 10 karyawan
  • Masa berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang
  • Harus disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan
  • Wajib memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan

Kapan PP Diperlukan:

  • Perusahaan belum memiliki serikat pekerja
  • Sebagai dasar hukum operasional HR sehari-hari
  • Transisi dari startup ke perusahaan mapan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Karakteristik:

  • Dibuat melalui perundingan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja
  • Berlaku untuk perusahaan yang memiliki serikat pekerja
  • Masa berlaku 2 tahun untuk hak normatif, 1 tahun untuk hak non-normatif
  • Harus didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan
  • Mengikat kedua belah pihak secara hukum

Kapan PKB Diperlukan:

  • Perusahaan memiliki serikat pekerja aktif
  • Untuk menciptakan industrial peace yang berkelanjutan
  • Ketika PP sudah tidak memadai untuk mengakomodasi aspirasi pekerja

Struktur dan Konten PP/PKB yang Komprehensif

Berdasarkan Permenaker No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 35 Tahun 2021, berikut struktur yang wajib ada:

A. Ketentuan Umum

  • Definisi istilah yang digunakan
  • Ruang lingkup berlakunya aturan
  • Maksud dan tujuan penyusunan

B. Syarat Kerja

1. Waktu Kerja dan Istirahat

  • Jam kerja normal (maksimal 8 jam/hari, 40 jam/minggu)
  • Pengaturan shift dan kerja lembur
  • Waktu istirahat harian dan istirahat mingguan
  • Cuti tahunan, cuti khusus, dan cuti panjang

Contoh Klausul Modern:

\"Perusahaan menerapkan flexible working arrangement dengan ketentuan:
- Core hours: 10.00-15.00 WIB
- Karyawan dapat memilih jam mulai antara 07.00-10.00 WIB
- Work from home maksimal 2 hari per minggu sesuai persetujuan atasan\
SOLUSI ENTERPRISE PRESENTHR

Siap Memodernisasi Sistem HR & Otomasi Payroll Perusahaan Anda?

PresentHR membantu lebih dari 100+ korporasi di Indonesia mengotomasi perhitungan PPh 21 TER, integrasi mesin absensi multi-lokasi, dan automasi presensi via WhatsApp tanpa repot.

Diskusi & Tanggapan (0)

Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda seputar topik ini bersama praktisi HR lainnya.

Tulis Komentar atau Masukan:
Memuat diskusi pembaca...
Konsultan AI

Ada pertanyaan seputar fitur PresentHR? Chat di sini 👋