
Panduan Lengkap: Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja bagi Praktisi HR
Pendahuluan: Navigasi Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Sebagai praktisi HR, memahami regulasi ketenagakerjaan adalah pondasi utama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan sesuai hukum. Salah satu aspek yang paling sering menimbulkan pertanyaan adalah perhitungan pesangon, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) beserta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perubahan-perubahan ini menuntut pemahaman mendalam dan ketelitian dalam setiap proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana perhitungan pesangon dilakukan berdasarkan regulasi terbaru, memberikan panduan praktis untuk memastikan perusahaan Anda selalu patuh dan adil.
Komponen Utama Pesangon Pasca-UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 menetapkan bahwa kompensasi PHK terdiri dari beberapa komponen. Penting untuk dicatat bahwa besaran hak pesangon mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya. Komponen tersebut meliputi:
- Uang Pesangon (UP): Merupakan sejumlah uang yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja. Besaran UP dihitung berdasarkan masa kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Kompensasi yang diberikan berdasarkan lamanya masa bakti pekerja/buruh di perusahaan. Sama seperti UP, besaran UPMK juga memiliki ketentuan berdasarkan masa kerja.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi untuk hak-hak pekerja/buruh yang belum diambil atau belum gugur, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Formula Perhitungan Uang Pesangon (UP)
Perhitungan Uang Pesangon (UP) mengacu pada Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Formula Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Perhitungan UPMK diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH dihitung berdasarkan hak-hak yang belum dibayarkan atau belum diambil oleh pekerja. Komponen UPH (Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021) meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Skenario Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Pesangon
Besaran pesangon yang diterima karyawan sangat bergantung pada alasan PHK. Berikut adalah ringkasan skenario PHK dan hak pesangon berdasarkan PP 35/2021:
- Perusahaan Efisiensi (tidak merger/akuisi, merugi atau tidak merugi):
- Uang Pesangon: 0,5 x ketentuan UP
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x ketentuan UPMK
- Uang Penggantian Hak: 1 x ketentuan UPH
- Perusahaan Tutup (bukan karena merugi):
- Uang Pesangon: 1 x ketentuan UP
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x ketentuan UPMK
- Uang Penggantian Hak: 1 x ketentuan UPH
- Perusahaan Tutup (karena merugi):
- Uang Pesangon: 0,5 x ketentuan UP
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x ketentuan UPMK
- Uang Penggantian Hak: 1 x ketentuan UPH
- Pekerja Mengundurkan Diri (Resign):
- Uang Pesangon: Tidak ada
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Tidak ada
- Uang Penggantian Hak: 1 x ketentuan UPH
- Uang Pisah: Jika diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
- Pekerja Sakit Berkepanjangan atau Disabilitas (lebih dari 12 bulan):
- Uang Pesangon: 2 x ketentuan UP
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x ketentuan UPMK
- Uang Penggantian Hak: 1 x ketentuan UPH
- Pekerja Meninggal Dunia:
- Uang Pesangon: 2 x ketentuan UP
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x ketentuan UPMK
- Uang Penggantian Hak: 1 x ketentuan UPH (diberikan kepada ahli waris)
- Pekerja Memasuki Usia Pensiun:
- Uang Pesangon: 1 x ketentuan UP
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x ketentuan UPMK
- Uang Penggantian Hak: 1 x ketentuan UPH
- Pekerja Pelanggaran Berat / Mangkir Tanpa Keterangan:
- Uang Pesangon: Tidak ada (dapat dikenakan uang pisah jika diatur)
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Tidak ada
- Uang Penggantian Hak: Tergantung pada pertimbangan dan kelayakan kasus, seringkali tidak ada atau hanya hak yang bersifat mutlak.
Catatan: 'Upah' yang dimaksud dalam perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
PresentHR: Solusi Otomatisasi Perhitungan Pesangon Anda
Kompleksitas perhitungan pesangon dengan berbagai skenario dan perubahan regulasi dapat menjadi tantangan besar bagi HR. Kesalahan perhitungan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga sengketa ketenagakerjaan yang merugikan reputasi perusahaan. PresentHR hadir sebagai solusi untuk menyederhanakan proses ini:
- Modul Perhitungan Pesangon Terotomatisasi: PresentHR menyediakan fitur khusus yang dirancang untuk menghitung pesangon secara otomatis sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Cukup masukkan data dasar karyawan dan alasan PHK, sistem akan memberikan hasil perhitungan yang akurat.
- Manajemen Data Karyawan Terintegrasi: Seluruh data karyawan, mulai dari masa kerja, riwayat gaji, hingga cuti yang belum diambil, terintegrasi dalam satu platform. Ini memastikan perhitungan pesangon didasarkan pada data yang paling mutakhir dan benar.
- Pelaporan dan Audit Kepatuhan: Dengan PresentHR, Anda dapat dengan mudah menghasilkan laporan perhitungan pesangon yang transparan, siap untuk audit dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
- Mengurangi Risiko Kesalahan: Otomatisasi menghilangkan risiko human error dalam perhitungan manual, memberikan ketenangan pikiran bagi tim HR dan manajemen.
- Fleksibilitas untuk Kebijakan Internal: Selain regulasi pemerintah, PresentHR juga dapat dikonfigurasi untuk mengakomodasi kebijakan uang pisah atau kompensasi tambahan yang mungkin diatur dalam Peraturan Perusahaan atau PKB Anda.
Kesimpulan
Memahami dan menerapkan perhitungan pesangon sesuai UU Cipta Kerja adalah kunci untuk menjaga kepatuhan hukum dan hubungan industrial yang sehat. Meskipun regulasinya tampak kompleks, dengan alat yang tepat seperti PresentHR, proses ini dapat disederhanakan secara signifikan. PresentHR tidak hanya membantu Anda menghitung pesangon dengan akurat, tetapi juga memungkinkan tim HR untuk fokus pada strategi pengembangan talenta, bukan terjebak dalam kompleksitas administrasi. Optimalkan manajemen HR Anda dan pastikan setiap PHK ditangani dengan adil dan sesuai hukum bersama PresentHR.
Siap Memodernisasi Sistem HR & Otomasi Payroll Perusahaan Anda?
PresentHR membantu lebih dari 100+ korporasi di Indonesia mengotomasi perhitungan PPh 21 TER, integrasi mesin absensi multi-lokasi, dan automasi presensi via WhatsApp tanpa repot.




Diskusi & Tanggapan (0)
Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda seputar topik ini bersama praktisi HR lainnya.