
Panduan Lengkap Perhitungan Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja untuk Praktisi HR
Sebagai Chief HR Officer dan Senior Solutions Architect di PresentHR, saya memahami betul kompleksitas yang dihadapi praktisi HR dalam mengelola ketenagakerjaan, terutama terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perhitungan pesangon. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan aturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), landscape perhitungan pesangon mengalami perubahan signifikan yang menuntut pemahaman mendalam dan ketelitian tinggi.
Artikel ini dirancang untuk menjadi panduan komprehensif bagi Anda, para praktisi HR, agar dapat melakukan perhitungan pesangon dengan akurat, transparan, dan sesuai regulasi. Memastikan kepatuhan tidak hanya menghindari sengketa hukum, tetapi juga membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab.
Dasar Hukum Perhitungan Pesangon
Perhitungan pesangon saat ini diatur secara spesifik dalam:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedua regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan hak-hak pekerja yang mengalami PHK.
Komponen Upah untuk Perhitungan Pesangon
Sebelum masuk ke perhitungan, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan 'upah' dalam konteks pesangon. Berdasarkan regulasi, upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah sebulan terakhir yang terdiri dari:
- Gaji Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan.
- Tunjangan Tetap: Pembayaran teratur yang tidak tergantung pada kehadiran atau pencapaian kinerja tertentu, contohnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dll. Tunjangan tidak tetap (seperti tunjangan transportasi atau makan yang dihitung berdasarkan kehadiran) tidak termasuk dalam komponen ini.
Jenis-Jenis Kompensasi PHK
PP 35/2021 membagi kompensasi PHK menjadi tiga komponen utama, yang penerimaannya tergantung pada alasan PHK:
- Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan koefisien sebagai berikut (Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021):
| Masa Kerja | Jumlah Uang Pesangon (x Upah) |
| :--------------------------------------- | :---------------------------- |
| Kurang dari 1 tahun | 1 |
| 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 |
| 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 |
| 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 |
| 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 |
| 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 |
| 8 tahun atau lebih | 9 |
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang penghargaan masa kerja diberikan jika masa kerja pekerja telah mencapai minimal 3 tahun, dengan koefisien sebagai berikut (Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021):
| Masa Kerja | Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja (x Upah) |
| :--------------------------------------- | :------------------------------------------ |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 |
| 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 |
| 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 |
| 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 |
| 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 |
| 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 |
| 24 tahun atau lebih | 10 |
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang penggantian hak wajib diberikan untuk seluruh skenario PHK, yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (contoh: penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari UP dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat).
Perhitungan dalam Berbagai Skenario PHK
Tidak semua skenario PHK mendapatkan UP dan UPMK secara penuh. PP 35/2021 mengatur koefisien pengali yang berbeda tergantung pada alasan PHK. Berikut adalah beberapa skenario umum:
- PHK Umum (Contoh: Efisiensi, Perusahaan Pailit/Rugi, Merger/Akuisisi, Perusahaan Tutup karena Force Majeure yang tidak mengakibatkan kerugian):
- Uang Pesangon (UP): 1 x ketentuan Pasal 40 ayat 2.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 x ketentuan Pasal 40 ayat 3.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan.
- PHK karena Perusahaan Melakukan Efisiensi (bukan karena perusahaan mengalami kerugian):
- UP: 0,5 x ketentuan Pasal 40 ayat 2.
- UPMK: 1 x ketentuan Pasal 40 ayat 3.
- UPH: Sesuai ketentuan.
- PHK karena Pekerja Melanggar Ketentuan PK/PP/PKB:
- UP: 0,5 x ketentuan Pasal 40 ayat 2.
- UPMK: 1 x ketentuan Pasal 40 ayat 3.
- UPH: Sesuai ketentuan.
- PHK karena Pekerja Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri (Resign):
- UP: Tidak ada.
- UPMK: Tidak ada.
- UPH: Sesuai ketentuan (jika ada sisa cuti, dll.).
- PHK karena Pekerja Sakit Berkepanjangan, Cacat Akibat Kecelakaan Kerja, atau Cacat Akibat Hubungan Kerja:
- UP: 2 x ketentuan Pasal 40 ayat 2.
- UPMK: 1 x ketentuan Pasal 40 ayat 3.
- UPH: Sesuai ketentuan.
- PHK karena Pekerja Memasuki Usia Pensiun:
- UP: 1,75 x ketentuan Pasal 40 ayat 2.
- UPMK: 1 x ketentuan Pasal 40 ayat 3.
- UPH: Sesuai ketentuan.
- PHK karena Perusahaan Tutup bukan karena Force Majeure (misalnya karena kerugian):
- UP: 0,5 x ketentuan Pasal 40 ayat 2.
- UPMK: 1 x ketentuan Pasal 40 ayat 3.
- UPH: Sesuai ketentuan.
- PHK karena Pekerja Mangkir 5 hari kerja atau lebih tanpa keterangan dan telah dipanggil 2 kali secara patut:
- UP: Tidak ada.
- UPMK: Tidak ada.
- UPH: Sesuai ketentuan (jika ada sisa cuti, dll.).
Catatan: Selalu merujuk pada Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 43 PP 35/2021 untuk detail lengkap setiap skenario.
Contoh Perhitungan Pesangon
Mari kita ambil contoh sederhana:
Data Karyawan:
- Nama: Budi Santoso
- Masa Kerja: 5 tahun 3 bulan
- Gaji Pokok: Rp 8.000.000
- Tunjangan Tetap (Jabatan): Rp 1.500.000
- Sisa Cuti Tahunan yang belum diambil: 5 hari kerja (Nilai UPH untuk cuti: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / 25 hari kerja * jumlah sisa cuti).
- Skenario PHK: Perusahaan melakukan efisiensi (bukan karena perusahaan mengalami kerugian).
Langkah Perhitungan:
- Hitung Upah Dasar Perhitungan:
Upah = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Upah = Rp 8.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 9.500.000
- Hitung Uang Pesangon (UP):
- Masa kerja Budi (5 tahun 3 bulan) masuk kategori '5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun'. Berdasarkan tabel UP, koefisien dasarnya adalah 6 bulan upah.
- Karena skenario PHK adalah efisiensi (bukan karena rugi), pengali UP adalah 0,5.
- UP = (6 x Rp 9.500.000) x 0,5 = Rp 57.000.000 x 0,5 = Rp 28.500.000
- Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK):
- Masa kerja Budi (5 tahun 3 bulan) masuk kategori '3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun'. Berdasarkan tabel UPMK, koefisien dasarnya adalah 2 bulan upah.
- Pengali UPMK untuk skenario ini adalah 1.
- UPMK = (2 x Rp 9.500.000) x 1 = Rp 19.000.000
- Hitung Uang Penggantian Hak (UPH):
- Nilai UPH untuk sisa cuti:
Nilai Cuti per hari = Rp 9.500.000 / 25 hari = Rp 380.000
UPH Cuti = 5 hari x Rp 380.000 = Rp 1.900.000
- Anggap tidak ada biaya pulang atau hal lain yang diatur dalam PK/PP/PKB untuk contoh ini.
- Total UPH = Rp 1.900.000
- Total Hak Kompensasi Budi:
Total = UP + UPMK + UPH
Total = Rp 28.500.000 + Rp 19.000.000 + Rp 1.900.000 = Rp 49.400.000
Tantangan dan Solusi PresentHR
Perhitungan pesangon yang kompleks dan memiliki banyak variabel ini sering kali menjadi momok bagi praktisi HR. Beberapa tantangan utamanya adalah:
- Kompleksitas Regulasi: Banyaknya pasal dan ayat serta perbedaan koefisien pengali antar skenario PHK.
- Risiko Kesalahan Hitung: Salah memasukkan data masa kerja, komponen upah, atau koefisien dapat berakibat fatal.
- Memakan Waktu: Proses manual memerlukan ketelitian tinggi dan waktu yang tidak sedikit.
- Pembaruan Regulasi: Perubahan aturan ketenagakerjaan yang mengharuskan HR selalu up-to-date.
PresentHR hadir sebagai solusi holistik untuk mengatasi tantangan ini:
- Modul Payroll & HRIS Terintegrasi: PresentHR memiliki modul payroll canggih yang secara otomatis menghitung komponen upah dan masa kerja dengan akurat. Saat terjadi PHK, sistem kami secara cerdas mengaplikasikan skenario PHK yang dipilih dengan koefisien UP dan UPMK yang tepat sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
- Basis Data Regulasi Terkini: Kami secara proaktif memantau dan memperbarui sistem kami sesuai dengan perubahan regulasi ketenagakerjaan terbaru, memastikan perhitungan Anda selalu patuh hukum.
- Otomatisasi Perhitungan: Dengan PresentHR, Anda cukup memasukkan data dasar karyawan dan alasan PHK, dan sistem akan menghasilkan perhitungan pesangon yang detail dan akurat dalam hitungan detik. Ini mengurangi risiko kesalahan manusia dan menghemat waktu berharga Anda.
- Pelaporan dan Auditabilitas: Seluruh perhitungan tercatat dengan rapi, dilengkapi dengan rincian komponen dan dasar hukumnya, memudahkan proses audit dan memberikan transparansi kepada karyawan.
- Integrasi Penuh: Solusi PresentHR terintegrasi dengan modul lain seperti manajemen karyawan, absensi, dan data cuti, memastikan semua informasi yang relevan untuk perhitungan pesangon diambil dari satu sumber data yang konsisten dan akurat.
Kesimpulan
Perhitungan pesangon di era UU Cipta Kerja memang menuntut perhatian dan ketelitian ekstra. Namun, dengan pemahaman yang solid terhadap regulasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, praktisi HR dapat menjalankan tugas ini dengan lebih percaya diri dan efisien. PresentHR berkomitmen untuk menjadi mitra strategis Anda, membantu Anda menavigasi kompleksitas regulasi dan memastikan bahwa setiap perhitungan pesangon dilakukan dengan akurasi dan kepatuhan maksimal, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan potensi sumber daya manusia.
Jangan biarkan kompleksitas perhitungan pesangon menjadi beban. Mari beralih ke solusi modern yang cerdas dan terintegrasi dengan PresentHR. Kunjungi [PresentHR.cloud](https://presenthr.cloud) untuk demo gratis atau konsultasi lebih lanjut.
Siap Memodernisasi Sistem HR & Otomasi Payroll Perusahaan Anda?
PresentHR membantu lebih dari 100+ korporasi di Indonesia mengotomasi perhitungan PPh 21 TER, integrasi mesin absensi multi-lokasi, dan automasi presensi via WhatsApp tanpa repot.



Diskusi & Tanggapan (0)
Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda seputar topik ini bersama praktisi HR lainnya.