
Strategi Audit Struktur & Skala Upah PP 36/2021: Panduan Lengkap untuk HR
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan membawa perubahan fundamental dalam pengelolaan kompensasi karyawan di Indonesia. Bagi praktisi HR dan pemilik bisnis, memahami dan mengaudit struktur upah sesuai regulasi ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan transparansi dan keadilan internal perusahaan.
Ketidakpatuhan terhadap PP 36/2021 dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Lebih dari itu, struktur upah yang tidak teraudit dengan baik berpotensi memicu ketidakpuasan karyawan, tingginya turnover, dan risiko sengketa industrial. Artikel ini akan memandu Anda melakukan audit struktur dan skala upah secara sistematis dan compliant.
Memahami Ketentuan Struktur & Skala Upah dalam PP 36/2021
PP 36/2021 mengatur bahwa setiap pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan beberapa prinsip kunci:
Komponen Wajib Struktur Upah
Berdasarkan Pasal 24 PP 36/2021, struktur upah terdiri dari:
- Upah Pokok: Minimal 75% dari total upah pokok dan tunjangan tetap
- Tunjangan Tetap: Maksimal 25% dari total upah pokok dan tunjangan tetap
- Tunjangan Tidak Tetap: Dapat diberikan sesuai kebijakan perusahaan
Komposisi 75:25 ini merupakan formula krusial yang harus diaudit pertama kali. Banyak perusahaan masih menggunakan struktur lama dengan proporsi upah pokok di bawah 75%, yang tidak lagi compliant dengan regulasi terbaru.
Prinsip Penyusunan Skala Upah
Skala upah harus mempertimbangkan:
- Kemampuan perusahaan
- Jenis pekerjaan dan jabatan
- Masa kerja karyawan
- Pendidikan dan kompetensi
- Hasil evaluasi jabatan
Penting untuk mendokumentasikan metodologi penentuan skala upah ini agar dapat dipertanggungjawabkan saat audit internal maupun pemeriksaan Disnaker.
Tahapan Strategis Audit Struktur Upah
Melakukan audit struktur upah memerlukan pendekatan sistematis untuk memastikan compliance penuh terhadap PP 36/2021.
1. Persiapan dan Pengumpulan Data
Langkah awal yang menentukan keberhasilan audit:
- Kumpulkan seluruh data kompensasi: Slip gaji, SK pengangkatan, perjanjian kerja, dan dokumen terkait
- Identifikasi komponen upah: Pisahkan antara upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
- Mapping jabatan: Buat matriks seluruh posisi dengan level dan grade masing-masing
- Review kebijakan existing: Analisis peraturan perusahaan dan PKB yang berlaku
Contoh Kasus: PT Maju Bersama dengan 500 karyawan menemukan bahwa 60% karyawannya masih memiliki struktur upah dengan komposisi upah pokok hanya 60%. Ini menjadi temuan kritis yang harus segera diperbaiki.
2. Analisis Compliance terhadap PP 36/2021
Lakukan pengecekan menyeluruh dengan checklist berikut:
Checklist Audit Struktur Upah:
- [ ] Apakah upah pokok minimal 75% dari upah pokok + tunjangan tetap?
- [ ] Apakah struktur upah sudah didokumentasikan secara tertulis?
- [ ] Apakah ada konsistensi upah untuk jabatan yang sama?
- [ ] Apakah skala upah mempertimbangkan evaluasi jabatan?
- [ ] Apakah upah terendah sudah memenuhi UMP/UMK?
- [ ] Apakah ada gap upah yang tidak dapat dijelaskan untuk posisi serupa?
- [ ] Apakah formula perhitungan lembur sudah menggunakan upah yang benar?
3. Identifikasi Gap dan Pemetaan Risiko
Setelah analisis, kategorikan temuan berdasarkan tingkat risiko:
Risiko Tinggi (Action Immediately):
- Komposisi upah pokok di bawah 75%
- Upah di bawah UMP/UMK
- Tidak ada dokumentasi struktur upah
Risiko Sedang (Action dalam 3-6 bulan):
- Inkonsistensi skala upah antar divisi
- Belum ada evaluasi jabatan formal
- Dokumentasi tidak lengkap
Risiko Rendah (Improvement berkelanjutan):
- Belum ada review berkala struktur upah
- Sistem penyimpanan data manual
4. Penyusunan Rekomendasi dan Action Plan
Buat roadmap perbaikan yang realistis:
Fase 1 (Bulan 1-2): Compliance Dasar
- Restrukturisasi komponen upah ke formula 75:25
- Update seluruh slip gaji dan dokumen payroll
- Sosialisasi perubahan kepada karyawan
Fase 2 (Bulan 3-4): Standardisasi Sistem
- Implementasi job grading system
- Finalisasi dokumen struktur dan skala upah
- Pelaporan ke Disnaker
Fase 3 (Bulan 5-6): Digitalisasi dan Monitoring
- Implementasi sistem HRIS terintegrasi
- Setup automatic compliance checking
- Training tim HR untuk maintenance
Tantangan Umum dalam Audit dan Solusinya
Dalam praktiknya, audit struktur upah menghadapi berbagai tantangan:
Tantangan Data Management
Masalah: Data kompensasi tersebar di berbagai file Excel, sistem lama, bahkan dokumen fisik. Ini menyulitkan proses audit dan rentan terhadap human error.
Solusi: Sentralisasi data dalam satu platform HRIS yang terintegrasi. PresentHR Cloud menyediakan modul kompensasi yang tidak hanya menyimpan data secara aman, tetapi juga memiliki fitur automatic compliance checking terhadap PP 36/2021.
Resistensi Perubahan
Masalah: Karyawan yang upah pokoknya naik (karena restrukturisasi 75:25) khawatir tunjangan mereka dipotong, meskipun take-home pay tetap sama.
Solusi:
- Komunikasi transparan dengan perbandingan before-after
- Edukasi tentang benefit jangka panjang (perhitungan THR, pesangon, dll)
- Gunakan pay slip digital yang menampilkan breakdown jelas
Kompleksitas Perhitungan
Masalah: Setiap perubahan struktur upah mempengaruhi perhitungan lembur, THR, BPJS, PPh 21, dan komponen lainnya.
Solusi: Sistem payroll otomatis dengan engine perhitungan yang sudah built-in formula compliance. PresentHR Cloud secara otomatis menghitung seluruh komponen sesuai regulasi terbaru, mengurangi risiko miscalculation hingga 99%.
Implementasi Sistem Digital untuk Sustainability Compliance
Audit struktur upah bukan aktivitas sekali jalan. Untuk memastikan compliance berkelanjutan, perusahaan memerlukan sistem yang robust.
Fitur Krusial Sistem HRIS untuk Compliance PP 36/2021
Sistem HRIS modern harus memiliki kapabilitas:
1. Automatic Compliance Checker
- Real-time validation komposisi 75:25
- Alert jika ada upah di bawah UMP/UMK
- Dashboard compliance score per divisi/departemen
2. Flexible Salary Structure Builder
- Template struktur upah sesuai PP 36/2021
- Custom component builder untuk kebutuhan spesifik industri
- Mass update capability untuk restrukturisasi
3. Comprehensive Reporting
- Report struktur dan skala upah untuk Disnaker
- Analitik gap upah dan internal equity
- Audit trail setiap perubahan kompensasi
4. Integration Ecosystem
- Integrasi dengan presensi untuk perhitungan lembur akurat
- Integrasi dengan akuntansi untuk journal entry otomatis
- API untuk koneksi dengan sistem payroll bank
PresentHR Cloud: Partner Compliance Anda
Sebagai platform HRIS & Payroll SaaS enterprise terdepan di Indonesia, PresentHR Cloud (https://presenthr.cloud) dirancang khusus untuk menjawab tantangan compliance HR Indonesia, termasuk PP 36/2021:
Modul Compensation Management:
- Pre-configured salary structure template sesuai PP 36/2021
- Automatic validation 75:25 ratio pada setiap input
- Salary benchmarking tools untuk market comparison
- Scenario planning untuk impact analysis perubahan struktur
Payroll Engine:
- Auto-calculate seluruh komponen dengan formula terkini
- Support multiple payroll scheme dalam satu perusahaan
- Prorated calculation untuk karyawan baru/resign
- Integration dengan e-SPT PPh 21 dan BPJS
Compliance Dashboard:
- Real-time monitoring status compliance per regulasi
- Early warning system untuk potential violations
- Ready-to-submit reports untuk audit Disnaker
Document Management:
- Digital repository untuk SK, slip gaji, dan dokumen payroll
- E-signature untuk approval workflow
- Automatic distribution pay slip via WhatsApp/email
Action Points untuk HR Leaders
Untuk memulai audit struktur upah yang efektif:
Immediate Actions (This Week):
- Download template audit dari Kemnaker atau gunakan template PresentHR
- Schedule kick-off meeting dengan tim payroll dan legal
- Request akses ke seluruh data kompensasi saat ini
Short-term Actions (This Month):
- Lakukan audit sederhana dengan fokus pada compliance 75:25
- Identifikasi karyawan yang strukturnya belum compliant
- Hitung financial impact dari restrukturisasi
- Explore solusi HRIS yang mendukung compliance automation
Long-term Strategy (This Quarter):
- Implementasi job evaluation dan grading system
- Digitalisasi seluruh proses payroll dan kompensasi
- Setup periodic audit schedule (minimal 6 bulan sekali)
- Build HR analytics capability untuk workforce planning
Kesimpulan
Audit struktur dan skala upah sesuai PP 36/2021 adalah investasi strategis yang melindungi perusahaan dari risiko legal sekaligus meningkatkan employee experience melalui transparansi dan keadilan kompensasi.
Dengan pendekatan sistematis—mulai dari persiapan data, analisis compliance, hingga implementasi sistem digital—perusahaan dapat mentransformasi compliance dari beban administratif menjadi competitive advantage.
Jangan tunggu hingga ada pemeriksaan Disnaker atau sengketa karyawan. Mulai audit Anda hari ini, dan pertimbangkan solusi digital seperti PresentHR Cloud untuk memastikan compliance berkelanjutan dengan efisiensi maksimal.
Konsultasi gratis dengan expert HR kami untuk assessment struktur upah perusahaan Anda. Kunjungi https://presenthr.cloud atau hubungi tim kami untuk demo produk.
Siap Memodernisasi Sistem HR & Otomasi Payroll Perusahaan Anda?
PresentHR membantu lebih dari 100+ korporasi di Indonesia mengotomasi perhitungan PPh 21 TER, integrasi mesin absensi multi-lokasi, dan automasi presensi via WhatsApp tanpa repot.




Diskusi & Tanggapan (0)
Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda seputar topik ini bersama praktisi HR lainnya.